Biaya Haji Disepakati Rata-Rata Rp49,8 Juta, Menag Ingatkan Keberlangsungan Nilai Manfaat

Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.

Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%). Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67

Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 M melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah. Pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

“Disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp845 miliar. Sehingga, dana nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai Rp8,9 triliun,” sambungnya.

Dijelaskan Menag, usulan awal pemerintah berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat. Karenanya, besaran penggunaan nilai manfaat yang diusulkan saat itu hanya berkisar 30%. Namun, setelah melalui serangkaian pembahasan, muncul sejumlah alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan, antara lain efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.

“Dinamika yang terjadi selama proses pembahasan dengan perbedaan pendapat di antara kita merupakan cerminan dari wujud demokrasi, sekaligus menunjukkan betapa besar keinginan dan harapan kita untuk senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji. Komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada jemaah haji ini semoga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang,” tegasnya.

“Saya bersyukur dengan adanya kebijakan politik bahwa prosentase Bipih lebih besar dari nilai manfaat, meski komposisinya belum sepenuhnya ideal. Saya kira ini menjadi momentum kita untuk mengarah pada skema perhajian yang lebih proporsional,” lanjutnya.

Infografis Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Richard Eliezer Sang Justice Collaborator

Kejutan demi kejutan terjadi di sidang vonis 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berturut-turut selama 2 hari sebelumnya, 4 terdakwa diganjar vonis lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Tangis Richard Eliezer pun pecah usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan salah satu ajudan Ferdy Sambo itu seakan-akan mengucap syukur, karena hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan JPU yang selama 12 tahun penjara.

Bagaimana perjalanan persidangan Richard Eliezer? Apa saja hal memberatkan maupun meringankan vonis sang justice collaborator? Bagaimana ragam tanggapan vonis 1 tahun 6 bulan penjara Richard Eliezer? Bagaimana vonis Ferdy Sambo cs? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berik

Namun, tidak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Vonis Richard Eliezer jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang selama 12 tahun penjara.

Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di sidang vonis Eliezer Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E disebut melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum membacakan putusan vonis, hakim anggota Alimin Ribut Sujono menyampaikan pertimbangan kejujuran, keberanian terdakwa Richard Eliezer dengan berbagai risiko menyampaikan kejadian sesungguhnya. Dengan demikian, layak terdakwa ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Dengan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator tersebut dinilai berhak mendapatkan penghargaan sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. “Serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006,” ujar hakim Alimin di sidang vonis.

ut ini:

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, GMKI Puji Rasa Keadilan Hakim

Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jefri Gultom mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang memvonis Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas peluru yang ia tembakkan ke tubuh Brigadir Josua Hutabarat atas perintah atasannya Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Apresiasi terbaik kepada Majelis Hakim atas putusannya terhadap Icad. Hati Nurani dan Keyakinan Majelis Hakim PN Jaksel sungguh Mulia melihat bahwa Pengakuan dan Kejujuran seseorang di Pengadilan itu harus dihormati dan diganjar sepatutnya. Yang Mulia Majelis pasti melihat bahwa kami sesama generasi muda ini sangat perlu dibimbing dengan baik oleh generasi pendahulu, tidak ikut ‘dihabisi’ atas kesalahan yang dia tidak kehendaki,” kata Jefri, Rabu (15/2).

Menurutnya, Majelis Hakim PN Jaksel berhasil menghadirkan Keadilan Restoratif atau biasa disebut Restorative Justice (RJ) yang selama ini biasanya dipakai oleh Penyidik Polri maupun Penuntut Umum Kejaksaan. 

“Penyidik dan Penuntut Umum sukses membuka terang peristiwa ini yang sangat terbantu atas pengakuan dari Icad. Namun disayangkan, kenapa Kejaksaan menuntut Icad dimana seolah-olah Icad ikut mengkehendaki kematian Josua. Terima kasih kepada Majelis yang meluruskan kekeliruan Kejaksaan terhadap Icad,” ujarnya.

Vonis terhadap Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ini, sambungnya, dapat menjadi Yurisprudensi atas perkara lain sehingga aktor kejahatan dapat diungkap melalui orang-orang yang dipaksa dan ditekan untuk melakukan kejahatan.

Orangtua Brigadir J Datangi Polres Jaksel, Laporkan Hilangnya Uang di ATM Sang Anak

Orangtua Almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabat alias Brigadir J didampingi pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) sore.

Kamaruddin menyebut, kedatangan Orangtua Brigadir J ke Polres Jaksel adalah untuk melaporkan hilangnya uang di ATM milik Yoshua.

            “Melaporkan kehilangan ATM dari almarhum Yosua, supaya membuat laporan kehilangan nanti dipakai untuk mengurus hak-hak almarhum,” kata Kamaruddin kepada wartawan di Mapolres Metro Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Dia mengatakan, uang Brigadir J yang hilang itu dari beberapa rekening milik almarhum. Bahkan, Kamaruddin menduga uang itu dicuri oleh Putri Candrawathi.

“Karena ada beberapa rekening, Bank BNI yang uangnya dicuri oleh Nenek Putri bersama Ricky Rizal demikian juga barang-barang lainnya seperti hp, laptop, dan pin-pinnya dicuri Nenek Putri,” sebutnya.

Viral Anak Autis Dianiaya Terapis di Depok, Polisi Panggil Pihak Rumah Sakit

Polres Metro Depok merespons cepat viralnya video dugaan penganiayaan terhadap anak penderita Autism spectrum disorder (ASD) atau autis. Diduga penganiayaan dilakukan oleh oknum terapis sebuah rumah sakit di Kota Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady mengatakan, pihaknya sudah mengetahui lokasi rumah sakit yang diduga terapisnya menganiaya pasien anak penderita ASD.

“Kejadian tersebut terjadi di salah satu rumah sakit di wilayah Kota Depok,” ujar Fuady, Rabu (15/2/2023).

Kapolres menjelaskan, anak yang diduga menjadi korban penganiayaan oknum terapis itu berinisial RF, berusia 2 tahun. Pada saat kejadian, korban dibawa ibunya melakukan terapi di sebuah rumah sakit.

“Namun dalam pelaksanaan terapi tersebut di dalam video yang viral ternyata ada tindakan-tindakan yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak,” ucap Fuady.

Polres Metro Depok pun turun tangan menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap balita penderita ASD tersebut. Polres Metro Depok akan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam mengusut kasus ini.

“Kami akan segera memanggil dan memeriksa pihak terkait,” katanya.

Ahmad Fuady mengungkapkan, Polres Metro Depok akan menindak tegas siapapun yang melakukan kekerasan terhadap anak. Polres Metro Depok berkomitmen melakukan penegakan hukum terkait kasus ini.

“Dari video yang viral itu dilakukan oleh seorang terapis di salah satu rumah sakit tersebut, ini juga akan kita lakukan penyelidikan siapa terapis tersebut, siapa identitasnya dan kita minta langsung diperiksa,” ujarnya. 

Polres Metro Depok telah berkomunikasi dengan pihak rumah sakit terkait kasus ini. Pihak rumah sakit juga dijadwalkan diperiksa hari ini terkait video viral dugaan penganiayaan pasien oleh terapis anak tersebut.

Resmi Jabat Sekda DKI Jakarta, Joko Agus: Tugas Saya Bantu Pj Gubernur

resmi menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Dia menyebut bakal membantu Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjalankan program kerja di Ibu Kota.

“Tugas saya adalah membantu Beliau, Pak Pj Gubernur dalam rangka mencapai program-program pemerintah daerah,” kata Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Dia bakal mendukung semua program kerja Heru Budi, khususnya dalam menangani permasalahan prioritas di Jakarta. Kendati tak merinci persoalan yang dimaksud, Joko berharap ke depan Jakarta menjadi lebih baik di bawah kepemimpinan Heru Budi.

“Dalam mengatasi berbagai permasalahan yang ada di Jakarta untuk supaya Jakarta yang lebih baik,” ucapnya.

Lebih lanjut, Joko Agus mengucapkan terima kasih karena dipercaya mengemban jabatan Sekda DKI Jakarta menggantikan Marullah Matali yang ditunjuk Heru jadi Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata.

“Saya berterima kasih tentunya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena telah dipercaya menjadi sekda dan hari ini juga saya dilantik,” kata dia.

Pasutri di Banyuwangi Tertimpa Pohon Tumbang Saat Berkendara, Suami Tewas Istri Luka-Luka

Sasangan suami istri di Banyuwangi tertimpa pohon saat melintas di jalan Desa Blimbingsari, Kecamatan Blimbingsari, Minggu (12/2/2023) tengah malam. Dalam musibah itu, suami tewas, sementara sang istri luka-luka.

Kapolsek Rogojampi, Kompol Sudarsono mengatakan kedua korban adalah Supriyadi (54) dan istrinya Siti Dewi (48). Keduanya merupakan warga Desa Rogojampi Banyuwangi.

Sudarsono menyebut insiden itu terjadi sepulang korban dari rumah kerabatnya. Mereka berboncengan mengendarai Yamaha Mio bernopol DK 6028 BH. Kala itu, cuaca gerimis disertai angin. Ketika melintas, tiba-tiba pohon tumbang dan mengenai pasangan suami-istri itu.

“Saat tertimpa pohon, warga yang berada di lokasi berusaha menolong. Mereka juga menghubungi aparat untuk membantu proses evakuasi,” lanjutnya, Selasa (14/2/2023).

Keduanya dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Rogojampi. Sayangnya sampai di IGD, korban suami tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.

“Sementara istri luka bengkak di bagian kepala sisi belakang dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit,” tegasnya.

Sudarsono mengimbau para pengguna untuk selalu waspada ketika berkendara saat hujan berserta angin. Apalagi, Banyuwangi dan daerah lain di Jawa Timur tengah memasuki musim cuaca ekstrem.

“Saya selalu mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati- hati baik ketika berteduh maupun berkendara pas hujan. Karena saat ini cuaca ekstrem di Banyuwangi masih berpeluang melanda,” katanya.

Lippo Cikarang Minta MSU Cabut Tuntutan Rp 56 Miliar kepada 18 Konsumen Meikarta

 

Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk (LPCK), Ketut Budi Wijaya memerintahkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang proyek Meikarta mencabut tuntutan kepada 18 konsumennya.

Bersamaan dengan itu, Lippo Cikarang berkomitmen untuk mengawal penyerahan sisa unit apartemen yang harus dirampungkan pada 2027.

Kami telah memutuskan untuk mencabut tuntutan tersebut. Selaku pemegang saham, kami perintahkan MSU untuk cabut tuntutan tersebut,” kata Ketut dalam RDPU dengan Komisi VI, Senin, 13 Februari 2023.

Sebanyak 18 orang pengurus dan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen (PKPKM) menghadapi gugatan perdata yang dilayankan oleh pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) di PN Jakarta Barat dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. 18 orang tersebut merupakan konsumen Meikarta yang mendirikan PKPKM.

PT Mahkota Sentosa Utama menggugat ke-18 orang konsumen Meikarta senilai Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahan.

Sebelumnya pada 5 Desember 2022, sekitar 100 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR Jakarta. Kedatangan mereka berharap DPR turut mencari solusi gagalnya tahapan serah terima unit apartemen Meikarta dan menuntut uangnya dikembalikan.

Dalam catatan Ketut, mulanya dilaporkan ada 100 ribu unit yang telah dipesan. Namun, setelah ditelusuri, hanya ada 18 ribu unit yang dipesan. Dari 18 ribu unit itu, 40 persen atau setara 4.200 unit di antaranya sudah diserahterimakan setelah PKPU.

Rencananya, pada tahun ini Mahkota Sentosa Utama menyerahkan kurang lebih 14 persen atau sekitar 2.200 unit. Pada 2024, MSU akan serahkan 3.400 unit atau 21 persen. Tahun selanjutnya, pada 2025 3.000 unit atau 18 persen. Sehingga sampai dengan 2025 MSU akan serahan 83 persen seluruhnya. Lalu 2026 akan kami serahkan 3.100 unit atau sekitar 10 persen. sisanya 2027 sebesar 1997 unit atau 7 persen.

Sebelumnya, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) berkomitmen untuk merampungkan kasus yang melilit entitas asosiasi Perseroan yaitu PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) terkait proyek Meikarta.

Presiden Direktur Lippo Cikarang, Ketut Budi Wijaya memastikan, pihaknya akan ikut mengawal penyelesaian sisa unit yang saat ini belum diserah terimakan. Sebagai informasi, berdasarkan Putusan No. 328/Pdt.Sus- PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat, disepakati penyerahan unit dilakukan secara bertahap sampai dengan 2027. Adapun sampai dengan akhir tahun lalu, MSU telah menyerahkan 4.200 unit.

“Ini adalah komitmen dari Lippo Cikarang selaku pemegang saham. Karena terus terang, konsorsium sudah menghilang. Jadi tidak bisa diharapkan lagi untuk mereka kembali kerjakan proyek ini. Sejak PKPU, kami sudah bantu inject dana Rp 4,5 triliun. Jadi ini adalah bukti komitmen, jadi kami tidak biarkan proyek ini terbengkalai,” kata Ketut dalam RDPU dengan Komisi VI, Senin, 13 Februari 2023.

5 Lokasi Perpanjangan SIM Mobil dan Motor Hari Ini, Rabu 15 Februari 2023

Pengendara mobil atau motor wajib memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi. SIM memiliki batas masa berlaku, jika sampai terlewat maka pemilik SIM harus mengajukan SIM yang baru.

Bagi Anda yang sedang berada di Jakarta dan ingin melakukan perpanjangan SIM hari ini, Rabu (15 Februari 2023), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi.

Anda wajib mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling. Selalu pakai masker dan lakukan physical distancing.

Berdasarkan unggahan akun @tmcpoldametro di Instagram, Rabu (15 Februari 2023), SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (mobil) dan C (motor) yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat dan Tarif

Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

4 Pernyataan Mahfud Md soal Pilot Susi Air Hilang Setelah Pesawatnya Dibakar di Papua

Keberadaan pilot Susi Air yang hilang usai insiden pembakaran pesawat di Papua, kini diketahui disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Hal tersebut dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud Md.

Saya Menko Polhukam RI, ingin menyampaikan penjelasan dan sikap pemerintah terkait dengan tragedi atau peristiwa Susi Air yang sampai hari ini masih terjadi penyanderaan oleh sekelompok orang Kelompok Kekerasan Bersenjata (KKB) di Papua yang masih menyandera Kapten Pilot Philip Merthens yang belum dilepas,” ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa 14 Februari 2023.

Dia mengatakan, saat ini pemerintah Indonesia tengah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan penyelamatan terhadap sandera dengan pendekatan yang sifatnya persuasif. Pendekatan ini dilakukan karena mengutamakan keselamatan sandera.

“Pemerintah Republik Indonesia (RI) terus melakukan komunikasi dengan pemeirntah Selandia Baru untuk memantau dan mengakselerasi penanganan pembebasan sandera Philps Mark Merthens. Penyanderaan warga sipil, penyanderaan warga sipil, dengan alasan apapun tidak dapat diterima,” papar Mahfud.

Oleh karena itu, lanjut dia, upaya persuasif menjadi pedoman utama demi keselamatan sandera. Namun, kata Mahfud, pemerintah tidak menutup upaya lain dalam operasi penyelamatan pilot Susi Air ini.

“Pemerintah juga ingin menegaskan bahwa Papua adalah bagian sah dari NKRI, baik menurut konstitusi Republik Indonesia maupun menurut hukum internasional maupun menurut fakta yang sekarang sedang berlangsung,” terang Mahfud.